Pengertian
APBN
1.Pengertian APBN dan APBD
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaraadalah daftar mengenai penerimaan dan
pengeluaran negarauntuk jangka waktu
tertentu, biasanya satu tahun. Namunsebelum
menyusun APBN terlebih dahulu disusun perencanaanmengenai pengeluaran dan pemasukan uang negara, yangdisebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara(RAPBN). RAPBN disusun
pemerintah untuk satu tahun yangakan
datang. Apabila RAPBN disahkan maka APBN mulaidiberlakukan dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desemberpada tahun
anggaran yang dimaksud.Seperti halnya pemerintah pusat, pemerintah daerah baik
pemerintahdaerah tingkat I (provinsi) maupun pemerintah daerah tingkat II
(kotamadya/ kabupaten)juga
menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD). APBD merupakan daftar mengenai penerimaan dan pengeluarandaerah
untuk jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun. Sebelum menyusunAPBD terlebih
dahulu juga disusun Rancangan Anggaran dan Belanja Daerah(RAPBD). Apabila RAPBD
disetujui maka selanjutnya disahkan menjadiAPBD. Periode berlakunya APBD dari tanggal 1 Januari sampai 31Desember pada tahun anggaran yang dimaksud.
ASUMSI
APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1. Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2. Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3. Inflasi (%)
4. Nilai tukar rupiah per USD
5. Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6. Harga minyak indonesia (USD/barel)
7. Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Struktur
dan Susunan APBN
· Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
· Belanja Negara
1. Belanja pemerintah pusat
2. Anggaran Belanja untuk Daerah
· Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
· Surplus/ Defisit Anggaran
· Pembiayaan
Prinsip-prinsip Dalam APBN
· Prinsip Anggaran APBN
· Prinsip Anggaran dinamis
· Prinsip Anggaran Fungsional
· Pendapatan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Pajak
2. Penerimaan Bukan Pajak (PNBK)
· Belanja Negara
1. Belanja pemerintah pusat
2. Anggaran Belanja untuk Daerah
· Keseimbangan Primer Perbedaan Statistik
· Surplus/ Defisit Anggaran
· Pembiayaan
Prinsip-prinsip Dalam APBN
· Prinsip Anggaran APBN
· Prinsip Anggaran dinamis
· Prinsip Anggaran Fungsional
2.Tujuan APBN dan APBD
Tujuan APBN atau APBD adalah sebagai pedoman penerimaan
dan pengeluaran negara untuk daerah
dalam melaksanakan kegiatan atau program-program pembangunan sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Fungsi
APBN
Anggaran pendapatan dan Belanja Negara harus memenuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
a.
Fungsi alokasi
Di
dalam APBN dijelaskan bahwa sumber pendapatan dan pendistribusiannya.
Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak. Penghasilan
dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sector pembangunan.
Dengan pedoman APBN, pendapatan yang diterima yang bersumber dari pajak dapat
digunakan untk membangun sarana-sarana umum seperti jembatan, jalan, taman umum
dan pengeluaran lainnya yang bersifat umum.
b.
Fungsi distribusi
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
Penggunaan pajak yang ditarik dari masyrakat dan masuk menjadi pendapatan pada APBN tidak selalu harus diartikan untuk kepentingan umum. Tetapi dapat juga didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun. Pengeluaran pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiayaan ke salah satu sector, kemudian dipindahkan ke sector yang lain. Fungsi inilah yang disebut fungsi distrbusi pendapatan.
c. Fungsi stabilisasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran keuangan Negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan penetapan APBN sesuai alokasi yang ditentukan akan menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
Dampak APBN Terhadap Kegiatan Perekonomian
Dengan
APBN, dapat diketahui arah, tujuan, serta prioritas pembangunan yang akan dan
sedang dilaksanakan. Dengan demikian, peningkatan pembangunan sarana dan
prasarana ekonomi juga akan meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.
Peningkatan sumber daya manusia yang dapat menerapkan teknologi tinggi dalam
proses produksi, sehingga hasil-hasil produksi semakin meningkat. Peningkatan
produksi yang tidak dikonsumsi akan meningkatkan tabungan masyarakt. Akhirnya,
peningkatan tabungan akan meningkatkan investasi sehingga semakin banyak barang
dan jasa yang tersedia bagi masyarakat.
Peran
Pajak dalam APBN
Dalam
APBN, pajak tergolong pendapatan non migas. Jika ditinjau dari susunan atau
komponen APBN yang sebagian besarnya pendapatan negara diterima dari sektor
pajak, jelas bahwa pajak sangat berpengaruh pada pendapatanIndonesia. Struktur
pendapatan negara didominasi sumber-sumber penerimaan dari pos-pos perpajakan,
karena Pemerintah lebih memfokuskan menggali sumber-sumber dana di dalam negeri
dan menghindari utang luar negeri. Itulah maka pada APBN 2011 hibah memiliki
jumlah yang paling sedikit daripada sumber pendapatan Negara lainnya.
Penerimaan perpajakan didominasi oleh sumber-sumber antara lain pajak
penghasilan, pajak pertambahan nilai barang atau pajak penjualan barang mewah,
pajak bumi dan bangunan, penerimaan cukai dll. Dari tahun ke tahun
penerimaan/pendapatan negara dari pajak terus meningkat. Ada beberapa alasan
mengapa pajak begitu penting bagi APBN yaitu:
- PPh memberikan sumbangsih yang tidak kecil pada pendapatan negara, hal ini dikarenakan PPh adalah jenis pajak langsung dengan tarif progresif, pajak ditanggung oleh wajib pajak bersangkutan dan besar pajak akan semakin besar bila pendapatan yang diterima juga semakin besar. Pendapatan Negara yang diterima untuk digunakan di APBN 2011 dari pajak penghasilan berjumlah 420.493,8 triliun.
- Cukai adalah pungutan oleh negara secara tidak langsung kepada konsumen yang menikmati/menggunakan obyek cukai. Obyek cukai pada saat ini adalah cukai hasil tembakau(rokok, cerutu dsb), Minuman mengandung alkohol / Minuman keras. Harga sebungkus rokok yang dibeli oleh konsumen sudah mencakup besaran cukai didalamnya. Pada APBN 2011, cukai yang menjadi pendapatan Negara berjumlah 62.759,9 triliun.
- Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan pada suatu barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10%. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8/1983 berikut revisinya, yaitu Undang-Undang No. 11/1994 dan Undang-Undang No. 18/2000. Pendapatan negara yang didapat dari Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 312.110,0 triliun.
- Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dipungut atas tanah atau bangunan bagi orang atau badan yang mempunyai hak dan memiliki manfaat atasnya. Dasar pengenaan pajak dalam PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak, yang besarnya ditentukan berdasarkan harga pasar pertahunnya dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pajak Bumi dan Bangunan di pendapatan negara APBN 2011 berjumlah 27.682,4.
Keempat
pajak di atas adalah penyumbang terbesar pada pendapatan negara. Masih banyak
pajak lainnya, tetapi jumlah kesemua pajak tersebut tetap lebih kecil.
Sementara alokasi dana APBN yang didapat dari penerimaan perpajakan, penerimaan
bukan pajak dan hibah digunakan untuk belanja negara dan pembiayaan lainnya.
Belanja negara dalam tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp1.229,6 triliun. Jumlah
itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp836,6 triliun dan transfer ke
daerah Rp393,0 triliun.
Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat terdiri atas belanja pegawai
Rp180,6 triliun, belanja barang Rp132,4 triliun, belanja modal Rp121,9 triliun,
pembayaran bunga utang Rp115,2 triliun, subsidi sebesar Rp187,6 triliun,
belanja hibah Rp771,3 miliar, bantuan sosial Rp61,0 triliun, dan belanja
lain-lain Rp15,3 triliun.
Subsidi sebesar Rp187,6 triliun terdiri atas subsidi energi sebesar Rp136,6
triliun, subsidi listrik Rp40,7 triliun dan subsidi non energi Rp51,0 triliun.
“Subsidi non energi terdiri atas subsidi pangan Rp15,3 triliun, subsidi pupuk Rp16,4
triliun, subsidi benih Rp120,3 miliar, subsidi/bantuan PSO sebesar Rp1,9
triliun dan subsidi pajak ditanggung pemerintah sebesar Rp14,8 triliun,”.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar