Investasi dan Penanaman Modal
Investasi adalah
penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya
berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan.Investasi dipengaruhi
oleh :
- Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.
- Tingkat bunga
- Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan
- Kemajuan teknologi
- Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.
Ada beberapa
jenis-jenis investasi, diantaranya :
- Tabungan di bank
Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan
mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank
bersangkutan.
- Deposito di bank
Produk deposito hampir sama dengan produk
tabungan, bedanya dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang
diinginkan dan juga Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku
bunga tabungan.
- Emas
adalah barang
berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing. Semakin
tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas.
Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
Penanaman Modal Dalam
Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara
Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan
menggunakan modal dalam negeri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal
asing dalam negeri, yaitu :
- Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
- Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
- Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan Investasi modal dengan motif berbisnis dalam bentuk apa pun ke wilayah suatu negara lain. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Selama masa orde baru aktifitas penanaman modal asing telah diatur dengan undang-undang no.1 tahun 1967 yang telah diubah dan ditambah dengan beberapa paket kebijaksanaan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar