Sabtu, 06 April 2013

BAB 10 INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL


Investasi dan Penanaman Modal

Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan.Investasi dipengaruhi oleh :
  1. Tingkat keuntungan investasi yang diramalkan akan diperoleh.
  2. Tingkat bunga
  3. Ramalan mengenai keadaan ekonomi di masa depan
  4. Kemajuan teknologi
  5. Tingkat pendapatan nasional dan perubahan-perubahannya.

Ada beberapa jenis-jenis investasi, diantaranya :
  •  Tabungan di bank

Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan.
  • Deposito di bank

Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan, bedanya dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan dan juga Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan.
  • Emas


 adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.

Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri. Faktor-faktor yang mempengaruhi penanaman modal asing dalam negeri, yaitu :

  1. Perlu diselenggarakan pemupukan dan pemanfaatan modal dalam negeri dengan cara rehabilitasi pembaharuan, perluasan , pemnbangunan dalam bidang produksi barang dan jasa.
  2. Penyelenggaraan pembangunan ekonomi nasional adalah untuk mempertinggi kemakmuran rakyat, modal merupakan faktor yang sangat penting dan menentukan.
  3. Perlu diciptakan iklim yang baik, dan ditetapkan ketentuan-ketentuan yang mendorong investor dalam negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan suatu tindakan dari orang asing atau badan hukum asing untuk melakukan Investasi modal dengan motif berbisnis dalam bentuk apa pun ke wilayah suatu negara lain. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. Selama masa orde baru aktifitas penanaman modal asing telah diatur dengan undang-undang no.1 tahun 1967 yang telah diubah dan ditambah dengan beberapa paket kebijaksanaan.
Sama halnya dengan penanaman modal dalam negeri, maka lokasi proyek yang digemari oleh investor adalah pulau jawa. Apabila dilihat dari negara asal investasi itu, maka tampak Jepang termasuk negara yang paling banyak menanam modalnya di Indonesia. 



SUMBER : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar