Untuk menjalankan suatu aktivitas ekonomi diperlukan penggerak(motor) kegiatan ekonomi, yaitu para pelaku ekonomi. Para pelaku ekonomi adalah semua orang(baik individu maupun lembaga) yang menjalankan aktivitas ekonomi, yaitu produksi, distribusi, dan konsumsi.
Secara
garis besar, pelaku ekonomi dapat dikelompokkan menjadi lima pelaku, yaitu:
rumah tangga, perusahaan, koperasi, masyarakat, dan negara tentunya. Setiap
pelaku ekonomi tersebut ada yang berperan sebagai produsen, konsumen, atau
distributor.
Pelaku
– Pelaku Ekonomi :
1.
Rumah Tangga Keluarga
Rumah
tangga keluarga adalah pelaku ekonomi yang terdiri atas ayah, ibu, anak, dan
anggota keluarga lainnya. Rumah tangga keluarga adalah pemilik berbagai faktor
produksi, antara lain : tenaga kerja dan barang – barang modal. Faktor – faktor
produksi terseut akan ditawarkan kepada perusahaan, sehingga rumah tangga
memperoleh penghasilan.
2.
perusahaan
Perusahaan
adalah organisasi yang dikembangkan oleh seseorang atau sekumpulan orang dengan
tujuan untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa yang dibutuhkan
masyarakat. Kegiatan ekonomi yang dilakukan rumah tangga perusahaan meliputi
kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Kegiatan pokok yang dilakukan
oleh perusahaan adalah kegiatan produksi (menghasilkan barang). Hal ini juga
sekaligus menunjukkan bahwa perusahaan adalah pelaku ekonomi yang berperan
sebagai produsen.
3.
koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan
potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber
daya ekonomi tersebut terbatas, dalam mengembangkan usahanya koperasi harus
mengutamakan kepentingan anggota maka koperasi harus mampu bekerja seefisien
mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
4.
masyarakat
Masyarakat
sebagai pelaku ekonomi maksudnya adalah masyarakat luar negeri. Masyarakat luar
negeri juga termasuk pelaku ekonomi yang penting bagi perekonomian karena
berhubungan dengan transaksi luar negeri. Transaksi luar negeri tidak hanya
berupa transaksi perdagangan namun juga berhubungan dengan penanaman modal
asing, tukar menukar tenaga kerja, serta pemberian pinjaman. Oleh karena itu,
melakukan kerja sama dengan masyarakat luar negeri sangat diperlukan karena
pada dasarnya sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa berhubungan dengan
negara lain.
5.
negara/pemerintah
Pemerintah
adalah badan – badan pemerintah yang bertugas untuk mengatur kegiatan ekonomi.
Seperti halnya rumah tangga keluarga dan perusahaan, pemerintah juga sebagai
pelaku ekonomi yang melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
a.
Kegiatan Konsumsi Pemerintah
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
Pemerintah dalam menjalankan tugasnya membutuhkan barang dan jasa. Kegiatan konsumsi pemerintah dapat berupa kegiatan membeli alat-alat tulis kantor, membeli alat-alat kedokteran, membeli peralatan yang menunjang pendidikan, menggunakan tenaga kerja untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah, dan sebagainya.
b
. Kegiatan Produksi Pemerintah
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah ikut berperan dalam menghasilkan barang dan atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat (2), yang berbunyi: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Pelaksanaan peran pemerintah dalam kegiatan produksi diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian. Sebagai pelaksana kegiatan produksi pemerintah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar