Senin, 07 Oktober 2013

Membantu Perekonomian Rakyat Dengan Mengenal Koperasi.

Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi

1. Konsep Koperasi

Disini saya akan tetarik untuk membahas tentang koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri. Koperasi yang di bentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggotanya. Persamaan kepentingan tersebut dapat berasal dari perseorangan atau kelompok.

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Memudahkan pedagang dalam mengambil barang pasar dari suatu daerah
• Keluar masuk pasar jadi lebih mudah

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
.

2. Aliran Koperasi

Aliran koperasi terbagi menjadi 3 :

• Aliran Yardstick Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.

• Aliran Sosialis Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi 

 Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan juga Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

3. Sejarah Koperasi

 Sejarah Lahirnya Koperasi 
Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN),berdiri sejak tahun 1981 dengan nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA) dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81.Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta. 

Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota



Pengertian dan Prinsip Koperasi

 Pengertian
         Definisi ILO (International Labour Organization)
         Definisi Chaniago
         Definisi Dooren
         Definisi Hatta
         Definisi Munkner
         Definisi UU No. 25/1992

Definisi Arifinal Chaniago (1984)
   Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi P.J.V. Dooren
     There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.

Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
   Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang'.

Definisi Munkner
     Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

Definisi UU No. 25/1992
  • Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.


Prinsip Koperasi

1. Prinsip Munkner
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi

2. Prinsip Rochdale
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama

3. Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang



sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=pengertiaan+konsep+koperasi+barat&source=bl&ots=We9LUagPZm&sig=RWakPIV_njSQitHK6NKT6yjrGNg&hl=id&sa=X&ei=VnxJUvucCceUrgfwqYH4CQ&ved=0CD8Q6AEwBDgo#v=onepage&q&f=false

Tidak ada komentar:

Posting Komentar