Konsep, Aliran, dan Sejarah Koperasi
1. Konsep Koperasi
Disini saya akan tetarik untuk membahas tentang koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri. Koperasi yang di bentuk secara sukarela
oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggotanya. Persamaan kepentingan tersebut dapat
berasal dari perseorangan atau kelompok.
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
• Promosi kegiatan ekonomi anggota
• Memudahkan pedagang dalam mengambil barang pasar dari
suatu daerah
• Keluar masuk pasar jadi lebih mudah
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
• Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
.
2. Aliran Koperasi
Aliran koperasi terbagi menjadi 3 :
• Aliran
Yardstick Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau
yang menganut perekonomian Liberal. Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Aliran
Sosialis Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi
• Aliran
Persemakmuran (Commonwealth) Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat dan juga Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”,
dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan
koperasi tercipta dengan baik.
3. Sejarah Koperasi
• Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi
Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN),berdiri sejak tahun 1981 dengan
nama awal Koperasi Angkutan Barang Pasar Induk Jakarta Raya (KABAPIN JAYA)
dengan Badan Hukum No.1486/B/H/I/81.Dengan usaha pokoknya Angkutan Barang dari
Pasar Induk Kramat Jati dan Pasar Induk Beras Cipinang ke pasar – pasar eceran
dan konsumen lainya di wilayah DKI Jakarta.
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
Untuk menyesuaikan UU Koperasi No.25 tahun 1992 maka pada tahun 1994, KABAPIN JAYA berubah nama menjadi Koperasi Angkutan Barang Pasar dan Industri (KABAPIN) dengan perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Badan Hukum No.1486a/B/H/I.Tanggal 17 Januari 1994 serta pengesahanya dengan Keputusan Menteri Koperasi dan PPK : No.1/PH/Y/I/1994.Dengan perluasan daerah operasi pendistribusianya ke wilayah Jakarta,Bogor,Depok,Tanggerang dan Bekasi (JABODETABEK),dan membentuk unit Usaha Simpan Pinjam (USP) untuk membantu keuangan anggota baik untuk perbaikan kendaraan maupun modal usaha anggota.
Pengertian dan Prinsip Koperasi
Pengertian
•
Definisi ILO (International Labour
Organization)
•
Definisi Chaniago
•
Definisi Dooren
•
Definisi Hatta
•
Definisi Munkner
•
Definisi UU No. 25/1992
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
• Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi P.J.V. Dooren
• There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective.
Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
• Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang'.
Definisi Munkner
• Koperasi sebagai organisasi tolong
menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Definisi UU No. 25/1992
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
1. Prinsip Munkner
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
2. Prinsip Rochdale
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/pengertian-dan-prinsip-koperasi
http://books.google.co.id/books?id=O48Js7aV3X0C&pg=PA1&lpg=PA1&dq=pengertiaan+konsep+koperasi+barat&source=bl&ots=We9LUagPZm&sig=RWakPIV_njSQitHK6NKT6yjrGNg&hl=id&sa=X&ei=VnxJUvucCceUrgfwqYH4CQ&ved=0CD8Q6AEwBDgo#v=onepage&q&f=false
Tidak ada komentar:
Posting Komentar