Sabtu, 31 Oktober 2015

KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI PT KAI 2006


KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI PT KAI 2006

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkah kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan Makalah ini dengan judul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi PT. KAI 2006” . Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional . 
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam kelancaran penyusunan makalah ini. Makalah yang penulis buat ini memang masih jauh dari kata sempurna baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Ucapan terima kasih, penulis sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraeni selaku dosen Mata Kuliah Akuntansi Internasional yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk pembuatan makalah ini. penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya dan dapat digunakan sebagai referensi sebagaimana mestinya 


BAB I
PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
 Setiap profesi memiliki etika yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya. Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik Akuntansi yang terjadi didalam PT. KAI pada tahun 2006 yaitu kasus manipulasi laporan keuangan adalah yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta yang ada. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah rumitnya laporan keuangan. Adanta ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak manajemen menggunakan jasa auditor eksternal. manfaat dari jasa audit adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat di percaya untuk pengambilan keputusan. laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya

1.2.            Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1.      Rumusan Masalah
1.      Bagaimana opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI 2006
2.      Etika profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI? 

1.2.2.      Batasan Masalah
Berdasarkan rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kereta Api Indonesia pada tahun 2006. 

1.3.            Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. KAI
2.      Untuk mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT . KAI



BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Pengertian Etika

Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika didefinisikan sebagai the discipline which can act as the performance index or reference for our control system“. Etika disebut juga filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

2.2  Kode Etik Profesi Akuntansi
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
·         Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·         Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·         Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
·         Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
·          Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·         Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·          Menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
·         Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2.3  Kode Etik Profesi Akuntansi

Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika, prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. 


2.4  Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Akuntan Etika yang mengaatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
A.    Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
B.     Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
C.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
D.    Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
E.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
F.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
G.    Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
H.    Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

 

BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006 

Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI dalam kasus tersebut terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan.  Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :

1.      Pajak pihak ke tiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
2.      Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3.      Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4.      Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
5.      Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).




BAB IV
PENUTUP
4.1  Kesimpulan 
     Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
·         Tanggung jawab profesi
Dimana seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya. 
·         Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor, dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT. KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya, termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian tersebut. 
·         Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya, karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan. 
·         Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI. 
·         Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun laporan keuangan mengalami keuntungan. 
·         Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan yang dapat dipublikasikan saja. 
·         Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama baik) profesinya. 
·         Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut

Sabtu, 03 Oktober 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus penggelapan uang PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB)

Kasus penggelapan uang perusahaan PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB) yang dilakukan oleh Radhiatul Mardiah (29) sebesar RP 1,1 miliar memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dinyatakan P21, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mendadak meminta salah satu saksi yakni Usman untuk kembali diperiksa oleh pihak penyelidik di polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan Akp Andri Kurniawan mengatakan memang Usman kembali diperiksa oleh penyelidik namun Andri belum mau mengungkapkan lebih lanjut mengapa Usman kembali diperiksa oleh pihak terkait “ Memangkita sudah melakukan pemeriksaan kembali kepada yang bersangkutan yakni Usman “ sebut Andri menerangkan kemarin

Andri sedikit memberikan bocoran terkait kasus itu. Menurut andri, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang menyusul mantan Direktur Utama PT YEB itunamun Andri belum mau mengatakan secara terang-terangan mengatakan siapa orang tersebut. Namun dari pantaun sementara Bnews hanya Usman saja yang kembali dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan. “memang ada tersangka baru dalam kasus ini”

Terakhir dikatakan Andri, ia masih menunggu proses pemeriksaan oleh selidik dalam hal ini, mereka masih mengumpulkan keterangan lainnya. “ saat ini tengah diproses pemeriksaan saja,kita juga meminta keterangan tersangka Radhiatul Mardiah (29) di rutan Tanjung Pinang “ ujar Andri

Radhiatul Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), terduga penggelapan 115.000 dolar Singapura, atau lebih dari Rp1 miliar, akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan kepolisian setempat, di Bogor, Minggu (22/2/2015) subuh. Terduga selama dua bulan lebih menjadi buron dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain, guna menghilangkan jejak. Kota-kota yang pernah ditempatinya diantaranya Yogyakarta, Semarang dan terakhir di Bogor. Tersangka yang ditangkap di rumah kos-kosannya, pada waktu subuh, dalam kondisi bangun tidur, tidak bisa mengelak. Sewaktu tertangkap, terduga bersama suaminya. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bintan membawa terduga ke Bintan, Minggu (22/2) siang. Saat ini terduga ditahan Mapolres Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu. Sementara suaminya diperiksa sebagai saksi. "Bersama terduga inisial RM diamankan barang bukti, diantaranya telepon genggam, juga beberapa barang bukti lainnya," kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan, Senin (23/2). Radhiatul Mardiah mengaku, uang penggelapan digunakan untuk memenuhi selera hidupnya untuk bergaya modis, trendy. Diantaranya Membeli tas, sepatu dan lainnya," ujar Andri.

Sejak dilaporkan oleh manajemen PT YEB, kata Andri, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hingga akhirnya setelah mengetahui persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa pulang ke Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah saksi yang dimungkinkan terlibat dalam pengelapan uang milik perusahaan.

"Kita lihat saja apakah ada keterlibatan pihak lain karena saat ini proses masih berlangsung. Semoga dengan tertangkapnya tersangka bisa menguak permasalahan keuangan yang terjadi perusahaan tersebut," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Radhiatul Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), buron/DPO, terduga penggelapan Rp1 miliar,atau SGD 115 ribu, di tempatnya bekerja, ditengarai polisi sudah keluar dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri). "Dia mungkin sudah keluar dari Kepri. Itu perkiraan kita," kata Kanitreskrim Polsek Bintan Utara Ipda Ajis. Ajis mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Karena terduga, diduga telah keluar dari Kepri dan bersembunyi, sebab takut kasusnya melakukan pengelapan uang perusahaan tempat ia bekerja telah beredar luar "Polisi terus melakukan pengejaran," tambahnya.

Pihak, PT YEB, kata Ajis, melaporkan, kerugian perusahaan SGD 115 ribu, atau lebih dari Rp1 milar, yang sebelumnya dilaporkan Rp500 juta."Penggelapan sebesar itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli sampai November. Awalnya diketahui hanya dari bulan Oktober dan November," jelas Ajis. Sistem informasi keuangan PT YEB, kemungkinan kurang ketat. Karena penggelapan sejak Juli, tetapi baru diketahui Desember.

"Modus penggelapan, saat diperintahkan untuk mencairkan dana, yang dicairkan tidak sesuai dengan yang diperintahkan, tapi disisakan. Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan, uang yang masih tersisa tersebut dicairkan oleh yang bersangkutan. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi si karyawati," ungkap Azis.
 

Kesimpulan


Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat..

Dalam kasus ini Radhiatul Mardiah telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi, dengan melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaan dan terbukti bahwa Radhiatul Mardiah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi kode etik profesi yaitu : 

1. Memberikan Pedoman bagi setiap anggota Profesi Tentang Profesionalitas yang digariskan
2. Sebafai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi




Kamis, 03 September 2015

Bismillah

Bismillahku
Tiap langkah penuh ragu
KarenaNya ragu ini sirna
Pasti dalam dekapanmu
Membuat badai menjadi pelangi

Bismillahku
Kusematkan hal baik dalam sujud
5waktu atau lebih tak lupa selalu
Dengan rendah hati
Aduan yang kau inginkan datang
Bukan saat ini menunggu yang tepat tercipta

Bismillahku
Hilangkan arang melintang penuh teguh
Meninggalkan dia karenaNya
Berat memang, kucilan dari sekitar
tapi janjimu lebih!

Bismillahku
Pendirian kokoh dengan keminoritasan ini
Hapus semua rintihan
Pantaskan diri untuk penantian didepan
Tenangkan jiwa yang rapuh ini

Bismillahku
Penantian tak akan bohong
Kesetiaan pasti manis
Semu mu selalu tampak
Tapi ku tetap memilihNya
Meski ku mencintai dia
Kau selalu tunggal
Percaya akan berakhir indah

Minggu, 28 Juni 2015

why toefl so important?

I think there are some things that make toefl very important among the community as TOEFL scores are typically used as the main requirement increase in a person's career or the terms of a recruitment and another reason why toefl very important that:


  1. As one of the requirements of graduation from a university, an example of which I experienced at my college when will pass S1. 
  2. Want to continue the study of S1 to S2 or S3 at most universities both domestically and abroad, especially the use of the language of instruction lectures in English, TOEFL is one of the main requirement. 
  3. Want to follow the short course program by agencies or foundations abroad in a particular field. examples of training programs to the German intermediary technology which was held by the Ministry of Research and Technology requires a TOEFL score for applicants.
  4. Want to particular structural positions in government agencies or important positions in certain private companies, where the TOEFL is used as one of the requirements in recruitment or career hierarchy. 
  5. Lately there are some specific high school in Indonesia has given the TOEFL-like test for students who will complete their study.

Sabtu, 20 Juni 2015

Ainul Mardhiah

well, ini lagi di perpus lagi pusing-pusingnya benerin revisi buat deadline tanggal 11 juli dengan wifi gratis dikampus perut keadaan marawisan, belum mandi, ac sepay-sepoy bikin masuk angin, puasa, alah complicated. Tapi pagi-pagi harus udah sampe kampus demi revisi(killingmeplease). lagi ngarep laptop pusing kan yaudah buka-buka tiba-tiba nemuin artikel Ainul Mardhiah.!!! pas udah baca artikelnya update pm "Ainul Mardhiah" dan ada yang coment "cie jadian-__-" entah itu orang fea atau apa! #abaikan yang gak tau dia well ini ceritanya (boleh copas).

Ketika pagi hari di bulan Ramadhan, Nabi sedang memberikan targhib (semangat untuk berjihad) kepada pasukan Islam. Nabi pun bersabda, "Sesungguhnya orang yang mati syahid karena Allah, maka Allah akan menganugerahkannya Ainul Mardhiah, bidadari paling cantik di surga". Salah satu sahabat yang masih muda yang mendengar cerita itu menjadi penasaran. Namun, karena malu kepada Nabi dan sahabat-sahabat lain, sahabat ini tidak jadi mencari tahu lebih dalam mengenai Ainul Mardhiah.

Waktu Zuhur sebentar lagi, sesuai sunah Rasul, para sahabat dipersilakan untuk tidur sejenak sebelum pergi berperang. Bersama kafilah perangnya pun sahabat yang satu ini tidur terlelap dan sampai bermimpi. Di dalam mimpinya dia berada di tempat yang sangat indah yang belum pernah ia kunjungi sebelumnya. 

Dia pun bertemu dengan seorang wanita yang sangat cantik yang belum pernah ia lihat sebelumnya. Ia pun bertanya kepada wanita tersebut,
"Di manakah ini?".
"Inilah surga.", jawab wanita itu.
Kemudian sahabat ini bertanya lagi, "Apakah Anda Ainul Mardhiah?".
"Bukan, saya bukan Ainul Mardhiah. Kalau Anda ingin bertemu dengan Ainul Mardhiah, dia sedang beristirahat di bawah pohon yang rindang itu." Didapatinya oleh sahabat itu seorang wanita yang kecantikannya berkali-kali lipat dari wanita pertama yang ia lihat.
"Apakah Anda Ainul Mardhiah?"
"Bukan saya ini penjaganya. Kalau Anda ingin bertemunya di sanalah singgasananya."
Lalu sahabat ini pun pergi ke singgasana tersebut dan sampailah ke suatu mahligai. Didapatinya seorang wanita yang kecantikannya berlipat-lipat dari wanita sebelumnya yang sedang mengelap-ngelap perhiasan. Sahabat ini pun memberanikan diri untuk bertanya.
"Apakah Anda Ainul Mardhiah?"
"Bukan, saya bukan Ainul Mardhiah. Saya penjaganya di mahligai ini. Jika Anda ingin menemuinya, temuilah ia di mahligai itu." Pemuda itu pun beranjak dan sampailah ke mahligai yang ditunjukkan. Didapatinya seorang wanita yang kecantikannya berlipat-lipat dari wanita sebelumnya dan sangat pemalu. Pemuda itu pun bertanya.
"Apakah Anda Ainul Mardhiah?"
"Ya, benar saya Ainul Mardhiah"

Pemuda itu pun mendekat, tetapi Ainul Mardhiah menghindar dan berkata, "Anda bukan seorang yang mati syahid." Seketika itu juga pemuda itu terbangun dari mimpinya. Dia pun menceritakan ceritanya ini kepada seorang sahabat kepercayaannya yang dimohonkan untuk merahasiakannya sampai ia mati syahid. Komando jihad pun menggelora. Sahabat ini pun dengan semangatnya berjihad untuk dapat bertemu dengan Ainul Mardhiah. Ia pun akhirnya mati syahid.

Di petang hari ketika buka puasa, sahabat kepercayaan ini menceritakan mimpi sahabat yang mati syahid ini kepada Nabi. Nabi pun membenarkan mimpi sahabat muda ini dan Nabi bersabda, "Sekarang ia bahagia bersama Ainul Mardhiah".