KASUS PELANGGARAN ETIKA PROFESI PT KAI 2006
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penulis ucapkan
kepada Tuhan YME yang telah memberikan berkah kepada penulis sehingga dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan judul “ Kasus Pelanggaran Etika Profesi
Akuntansi PT. KAI 2006” . Adapun maksud dan tujuan dari makalah ini adalah
untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Akuntansi Internasional .
Penulis mengucapkan terima kasih
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam kelancaran penyusunan
makalah ini. Makalah yang penulis buat ini memang masih jauh dari kata sempurna
baik dari bentuk penyusunannya maupun materinya. Ucapan terima kasih, penulis
sampaikan kepada Olivia Febriya Anggraeni selaku dosen Mata Kuliah Akuntansi
Internasional yang telah membantu memberikan masukan kepada penulis untuk
pembuatan makalah ini. penulis mengucapkan terima kasih dan dengan segala
kerendahan hati semoga. Makalah ini dapat bermanfaat dan dapat memberikan
sumbangan pengetahuan bagi pembaca guna pengembangan selanjutnya dan dapat
digunakan sebagai referensi sebagaimana mestinya
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Setiap profesi memiliki etika
yang berbeda-beda. Namun, setiap etika harus dipatuhi karena etika berkaitan
dengan nilai-nilai, tata cara dan aturan dalam menjalankan sitiap pekerjaannya.
Di dalam akuntansi juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap
anggotanya. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan
bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Namun, pada
prakteknya pelanggaran kode etika profesi akuntansi masih saja terjadi di
Indonesia.
Pada pembahasan kali ini, kami akan
membahas mengenai pelanggaran kode etika profesi akuntansi yang terjadi di
Indonesia. Dalam hal ini kami membahas mengenai kasus Pelanggaran Kode Etik
Akuntansi yang terjadi didalam PT. KAI pada tahun 2006 yaitu kasus manipulasi laporan
keuangan adalah yang dialami oleh PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI).
Kasus ini menunjukkan bagaimana proses tata kelola yang dijalankan dalam suatu
perusahaan dan bagaimana peran dari tiap-tiap organ pengawas dalam memastikan
penyajian laporan keuangan tidak salah saji dan mampu menggambarkan keadaan
keuangan perusahaan yang sebenarnya. Kasus PT. KAI berawal dari perbedaan
pandangan antara Manajemen dan Komisaris, khususnya Ketua Komite Audit dimana
Komisaris menolak menyetujui dan menandatangani laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Auditor Eksternal. Komisaris meminta untuk dilakukan audit ulang
agar laporan keuangan dapat disajikan secara transparan dan sesuai dengan fakta
yang ada. Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya kasus PT. KAI adalah
rumitnya laporan keuangan. Adanta ketidakyakinan manajemen akan laporan keuangan yang telah disusun, ketika komite audit mempertanyakan laporan tersebut, manajemen merasa tidak yakin sehingga pihak manajemen menggunakan jasa auditor eksternal. manfaat dari jasa audit adalah memberikan informasi yang akurat dan dapat di percaya untuk pengambilan keputusan. laporan keuangan yang telah di audit oleh akuntan publik kewajarannya lebih dapat dipercaya
1.2.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.2.1. Rumusan Masalah
1. Bagaimana
opini penulis terhadap masalah yang terjadi pada kasus PT. KAI 2006
2. Etika
profesi apa yang dilanggar oleh PT. KAI?
1.2.2. Batasan Masalah
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, penulis hanya membahas kasus PT. Kereta Api Indonesia
pada tahun 2006.
1.3.
Tujuan
Penelitian
1. Untuk
mengetahui opini penulis tentang masalah apa yang terjadi pada PT. KAI
2. Untuk
mengetahui etika profesi apa yang dilanggar oleh PT . KAI
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian Etika
Menurut bahasa Yunani Kuno, etika
berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu
ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia.
Menurut Martin [1993], etika
didefinisikan sebagai “the discipline which can act as the
performance index or reference for our control system“. Etika disebut juga
filsafat moral. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan
mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
2.2 Kode Etik
Profesi Akuntansi
Garis besar kode etik dan perilaku profesional
adalah :
·
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
·
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
·
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
·
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
·
Hak milik yang temasuk hak cipta
dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
·
Memberikan kredit yang pantas untuk properti
intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
·
Menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
·
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat
janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat
informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
2.3 Kode Etik
Profesi Akuntansi
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan
Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan
aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:1. Prinsip Etika,
prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. 2. Aturan Etika, aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan 3. Interpretasi Aturan Etika, Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
2.4 Prinsip
Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Akuntan Etika yang
mengaatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Tujuan profesi akuntansi adalah
memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai
tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Prinsip
Etika Profesi Akuntan
A. Tanggung
Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
B. Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
C. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
D. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
E. Kompetensi
dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan
praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
F. Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
G. Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
H. Standar
Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kasus
Manipulasi Laporan Keuangan PT. KAI tahun 2006
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI dalam kasus tersebut terdeteksi
adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang
dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan
dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi
manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu
dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan
dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63
Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan
Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan
mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S.
Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan
tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk
tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil
audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum
disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus
Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit
oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan
adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
1. Pajak pihak ke tiga sudah tiga tahun
tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai
pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
2. Kewajiban PT KAI untuk membayar
surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2
Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003
disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa
pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart
Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa
dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat
penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3. Penurunan nilai persediaan suku
cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan
inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara
bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan
nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang
seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4. Bantuan pemerintah yang belum
ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar
dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI
disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan
tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan
sebagai bagian dari modal perseroan.
5. Manajemen PT KAI tidak melakukan
pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak
yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya
diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan
pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik
terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik.
Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT
KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
Maka dari kasus studi diatas tentang pelanggaran Etika dalam berbisnis itu merupakan suatu pelanggaran etika profesi perbankan pada PT. KAI pada tahun tersebut yang terjadi karena kesalahan manipulasi dan terdapat penyimpangan pada laporan keuangan PT. KAI tersebut. Pada kasus ini juga terjadi penipuan yang menyesatkan banyak pihak seperti investor. Seharusnya PT. KAI harus bertindak profesional dan jujur sesuai pada asas- asas etika profesi sebagai berikut ini:
·
Tanggung jawab profesi
Dimana
seorang akuntan harus bertanggung jawab secara professional terhadap semua
kegiatan yang dilakukannya. Akuntan Internal PT. KAI kurang bertanggung jawab
karena dia tidak menelusuri kekeliruan dalam pencatatan dan memperbaiki
kesalahan tersebut sehingga laporan keuangan yang dilaporkan merupakan keadaan
dari posisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
·
Kepentingan Publik
Dimana akuntan harus bekerja demi kepentingan
publik atau mereka yang berhubungan dengan perusahaan seperti kreditur, investor,
dan lain-lain. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI diduga tidak bekerja demi
kepentingan publik karena diduga sengaja memanupulasi laporan keuangan sehingga
PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun karena manipulasi tersebut PT.
KAI terlihat mengalami keuntungan. Hal ini tentu saja sangat berbahaya,
termasuk bagi PT. KAI. Karena, apabila kerugian tersebut semakin besar namun
tidak dilaporkan, maka PT. KAI bisa tidak sanggup menanggulangi kerugian
tersebut.
·
Integritas
Dimana akuntan harus bekerja dengan profesionalisme
yang tinggi. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI tidak menjaga integritasnya,
karena diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan.
·
Objektifitas
Dimana akuntan harus bertindak obyektif dan
bersikap independen atau tidak memihak siapapun. Dalam kasus ini akuntan PT.
KAI diduga tidak obyektif karena diduga telah memanipulasi laporan keuangan
sehingga hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu yang berada di PT. KAI.
·
Kompetensi dan kehati-hatian professional
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan
profesionalnya pada tingkat yang diperlukan. Dalam kasus ini, akuntan PT. KAI
tidak melaksanakan kehati-hatian profesional sehingga terjadi kesalahan
pencatatan yang mengakibatkan PT. KAI yang seharusnya menderita kerugian namun
laporan keuangan mengalami keuntungan.
·
Kerahasiaan
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Dalam kasusun ini
akuntan sudah menerapkan prinsip kerahasiaan karena hanya melaporkan laporan
yang dapat dipublikasikan saja.
·
Perilaku professional
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk
berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya. Dalam kasus ini akuntan PT. KAI
diduga tidak berperilaku profesional yang menyebabkan kekeliruan dalam
melaporkan laporan keuangan, dan hal ini dapat mendiskreditkan (mencoreng nama
baik) profesinya.
·
Standar teknis
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya
harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban
untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar