Kasus
penggelapan uang PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB)
Kasus penggelapan uang perusahaan PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB) yang dilakukan oleh Radhiatul Mardiah (29) sebesar RP 1,1 miliar memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dinyatakan P21, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mendadak meminta salah satu saksi yakni Usman untuk kembali diperiksa oleh pihak penyelidik di polres Bintan.
Kasus penggelapan uang perusahaan PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB) yang dilakukan oleh Radhiatul Mardiah (29) sebesar RP 1,1 miliar memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dinyatakan P21, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mendadak meminta salah satu saksi yakni Usman untuk kembali diperiksa oleh pihak penyelidik di polres Bintan.
Kasat Reskrim
Polres Bintan Akp Andri Kurniawan mengatakan memang Usman kembali diperiksa
oleh penyelidik namun Andri belum mau mengungkapkan lebih lanjut mengapa Usman
kembali diperiksa oleh pihak terkait “ Memangkita sudah melakukan pemeriksaan
kembali kepada yang bersangkutan yakni Usman “ sebut Andri menerangkan kemarin
Andri sedikit
memberikan bocoran terkait kasus itu. Menurut andri, dalam waktu dekat akan ada
tersangka yang menyusul mantan Direktur Utama PT YEB itunamun Andri belum mau
mengatakan secara terang-terangan mengatakan siapa orang tersebut. Namun dari
pantaun sementara Bnews hanya Usman saja yang kembali dipanggil untuk menjalankan
pemeriksaan. “memang ada tersangka baru dalam kasus ini”
Terakhir
dikatakan Andri, ia masih menunggu proses pemeriksaan oleh selidik dalam hal
ini, mereka masih mengumpulkan keterangan lainnya. “ saat ini tengah diproses
pemeriksaan saja,kita juga meminta keterangan tersangka Radhiatul Mardiah (29)
di rutan Tanjung Pinang “ ujar Andri
Radhiatul
Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), terduga penggelapan 115.000 dolar
Singapura, atau lebih dari Rp1 miliar, akhirnya tertangkap Satreskrim Polres
Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan kepolisian setempat, di
Bogor, Minggu (22/2/2015) subuh. Terduga selama dua bulan lebih menjadi buron
dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain, guna menghilangkan jejak.
Kota-kota yang pernah ditempatinya diantaranya Yogyakarta, Semarang dan
terakhir di Bogor. Tersangka yang ditangkap di rumah kos-kosannya, pada waktu
subuh, dalam kondisi bangun tidur, tidak bisa mengelak. Sewaktu tertangkap,
terduga bersama suaminya. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bintan membawa
terduga ke Bintan, Minggu (22/2) siang. Saat ini terduga ditahan Mapolres
Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu. Sementara suaminya diperiksa
sebagai saksi. "Bersama terduga inisial RM diamankan barang bukti,
diantaranya telepon genggam, juga beberapa barang bukti lainnya," kata
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan, Senin (23/2). Radhiatul Mardiah
mengaku, uang penggelapan digunakan untuk
memenuhi selera hidupnya untuk bergaya modis, trendy. Diantaranya Membeli tas,
sepatu dan lainnya," ujar Andri.
Sejak dilaporkan oleh manajemen
PT YEB, kata Andri, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
Hingga akhirnya setelah mengetahui persembunyiannya, anggota langsung melakukan
penangkapan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa pulang ke Bintan
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah saksi yang
dimungkinkan terlibat dalam pengelapan uang milik perusahaan.
"Kita lihat saja apakah ada
keterlibatan pihak lain karena saat ini proses masih berlangsung. Semoga dengan
tertangkapnya tersangka bisa menguak permasalahan keuangan yang terjadi
perusahaan tersebut," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya,
Radhiatul Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB),
buron/DPO, terduga penggelapan Rp1 miliar,atau SGD 115 ribu, di tempatnya
bekerja, ditengarai polisi sudah keluar dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri). "Dia mungkin sudah keluar
dari Kepri. Itu perkiraan kita," kata Kanitreskrim Polsek Bintan Utara
Ipda Ajis. Ajis mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Karena
terduga, diduga telah keluar dari Kepri dan bersembunyi, sebab takut kasusnya
melakukan pengelapan uang perusahaan tempat ia bekerja telah beredar luar
"Polisi terus melakukan pengejaran," tambahnya.
Pihak, PT YEB, kata Ajis, melaporkan, kerugian perusahaan SGD 115 ribu, atau lebih dari Rp1 milar, yang sebelumnya dilaporkan Rp500 juta."Penggelapan sebesar itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli sampai November. Awalnya diketahui hanya dari bulan Oktober dan November," jelas Ajis. Sistem informasi keuangan PT YEB, kemungkinan kurang ketat. Karena penggelapan sejak Juli, tetapi baru diketahui Desember.
"Modus penggelapan, saat diperintahkan untuk mencairkan dana, yang dicairkan tidak sesuai dengan yang diperintahkan, tapi disisakan. Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan, uang yang masih tersisa tersebut dicairkan oleh yang bersangkutan. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi si karyawati," ungkap Azis.
Kesimpulan
Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi,
kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan
yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku
dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai
profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan
demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar
ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain.
Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap
sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi suatu profesi dalam masyarakat..
Dalam kasus ini Radhiatul
Mardiah telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi, dengan
melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaan dan terbukti bahwa Radhiatul
Mardiah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi kode etik profesi yaitu
:
1. Memberikan Pedoman bagi setiap anggota Profesi Tentang Profesionalitas yang digariskan
2. Sebafai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar