Sabtu, 03 Oktober 2015

Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi

Kasus penggelapan uang PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB)

Kasus penggelapan uang perusahaan PT Yoshikawa Elektonic Bintan(YEB) yang dilakukan oleh Radhiatul Mardiah (29) sebesar RP 1,1 miliar memasuki babak baru setelah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas telah dinyatakan P21, pihak kejaksaan Negeri Tanjung Pinang mendadak meminta salah satu saksi yakni Usman untuk kembali diperiksa oleh pihak penyelidik di polres Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan Akp Andri Kurniawan mengatakan memang Usman kembali diperiksa oleh penyelidik namun Andri belum mau mengungkapkan lebih lanjut mengapa Usman kembali diperiksa oleh pihak terkait “ Memangkita sudah melakukan pemeriksaan kembali kepada yang bersangkutan yakni Usman “ sebut Andri menerangkan kemarin

Andri sedikit memberikan bocoran terkait kasus itu. Menurut andri, dalam waktu dekat akan ada tersangka yang menyusul mantan Direktur Utama PT YEB itunamun Andri belum mau mengatakan secara terang-terangan mengatakan siapa orang tersebut. Namun dari pantaun sementara Bnews hanya Usman saja yang kembali dipanggil untuk menjalankan pemeriksaan. “memang ada tersangka baru dalam kasus ini”

Terakhir dikatakan Andri, ia masih menunggu proses pemeriksaan oleh selidik dalam hal ini, mereka masih mengumpulkan keterangan lainnya. “ saat ini tengah diproses pemeriksaan saja,kita juga meminta keterangan tersangka Radhiatul Mardiah (29) di rutan Tanjung Pinang “ ujar Andri

Radhiatul Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), terduga penggelapan 115.000 dolar Singapura, atau lebih dari Rp1 miliar, akhirnya tertangkap Satreskrim Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) bekerjasama dengan kepolisian setempat, di Bogor, Minggu (22/2/2015) subuh. Terduga selama dua bulan lebih menjadi buron dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain, guna menghilangkan jejak. Kota-kota yang pernah ditempatinya diantaranya Yogyakarta, Semarang dan terakhir di Bogor. Tersangka yang ditangkap di rumah kos-kosannya, pada waktu subuh, dalam kondisi bangun tidur, tidak bisa mengelak. Sewaktu tertangkap, terduga bersama suaminya. Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bintan membawa terduga ke Bintan, Minggu (22/2) siang. Saat ini terduga ditahan Mapolres Bintan, di Bandar Seri Bentan, Bintan Buyu. Sementara suaminya diperiksa sebagai saksi. "Bersama terduga inisial RM diamankan barang bukti, diantaranya telepon genggam, juga beberapa barang bukti lainnya," kata Kasatreskrim Polres Bintan AKP Andri Kurniawan, Senin (23/2). Radhiatul Mardiah mengaku, uang penggelapan digunakan untuk memenuhi selera hidupnya untuk bergaya modis, trendy. Diantaranya Membeli tas, sepatu dan lainnya," ujar Andri.

Sejak dilaporkan oleh manajemen PT YEB, kata Andri, polisi terus melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Hingga akhirnya setelah mengetahui persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa pulang ke Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama sejumlah saksi yang dimungkinkan terlibat dalam pengelapan uang milik perusahaan.

"Kita lihat saja apakah ada keterlibatan pihak lain karena saat ini proses masih berlangsung. Semoga dengan tertangkapnya tersangka bisa menguak permasalahan keuangan yang terjadi perusahaan tersebut," imbuhnya. Diberitakan sebelumnya, Radhiatul Mardiah (29), karyawati PT Yoshikawa Electronics Bintan (YEB), buron/DPO, terduga penggelapan Rp1 miliar,atau SGD 115 ribu, di tempatnya bekerja, ditengarai polisi sudah keluar dari wilayah Kepulauan Riau (Kepri). "Dia mungkin sudah keluar dari Kepri. Itu perkiraan kita," kata Kanitreskrim Polsek Bintan Utara Ipda Ajis. Ajis mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Karena terduga, diduga telah keluar dari Kepri dan bersembunyi, sebab takut kasusnya melakukan pengelapan uang perusahaan tempat ia bekerja telah beredar luar "Polisi terus melakukan pengejaran," tambahnya.

Pihak, PT YEB, kata Ajis, melaporkan, kerugian perusahaan SGD 115 ribu, atau lebih dari Rp1 milar, yang sebelumnya dilaporkan Rp500 juta."Penggelapan sebesar itu dilakukan tersangka sejak bulan Juli sampai November. Awalnya diketahui hanya dari bulan Oktober dan November," jelas Ajis. Sistem informasi keuangan PT YEB, kemungkinan kurang ketat. Karena penggelapan sejak Juli, tetapi baru diketahui Desember.

"Modus penggelapan, saat diperintahkan untuk mencairkan dana, yang dicairkan tidak sesuai dengan yang diperintahkan, tapi disisakan. Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan, uang yang masih tersisa tersebut dicairkan oleh yang bersangkutan. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi si karyawati," ungkap Azis.
 

Kesimpulan


Pada masa sekarang ini yang di sebut-sebut dengan masa kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat dan kebebasan berkreasi banyak disalah artikan. Kebebasan yang dimaksud tetap harus mengikuti tata tertib yang berlaku , UU yang berlaku dan tetap pada jalur yang benar. Tapi sebagian masyarakat dengan berbagai profesi telah melanggar kode etik profesi mereka, dengan alasan kebebasan demokrasi, kebebasan berpendapat ,dan kebebasan berkreasi. Padahal sadar ataupun tidak karena pelanggaran kode etik tersebut juga merugikan pihak lain. Pelanggaran kode etik profesi berarti pelanggaran atau penyelewengan terhadap sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi suatu profesi dalam masyarakat..

Dalam kasus ini Radhiatul Mardiah telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi akuntansi, dengan melakukan penggelapan uang yang merugikan perusahaan dan terbukti bahwa Radhiatul Mardiah tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi kode etik profesi yaitu : 

1. Memberikan Pedoman bagi setiap anggota Profesi Tentang Profesionalitas yang digariskan
2. Sebafai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi




Tidak ada komentar:

Posting Komentar