- Bentuk Yuridis Perusahaan
Ø
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Ø
FIRMA
Firma (dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan
Ø
Perseroan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.Dari pengertian di atas, kita dapat membedakan sekutu menjadi dua bagian:
Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.
Ø
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri darisaham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Ø Badan
Usaha Milik Negara
BUMN adalah badan
usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya
dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa
perusahaan
nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa
bagi masyarakat.
Ø KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya
- LEMBAGA KEUANGAN
Adalah badan usaha yang kekayaannya
terutama dalam bentuk aset
keuangan (financial asset) atau tagihan
(claims) dibandingkan aset non
finansial atau aset riil (non financial
assets)
- KERJASAMA PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Ø JOINT
VENTURE
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1. merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan
Bentuk kerja samaa antara beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsantrasi kekuatan ekonomi yang lebih padat.
Ciri2nya
1. merupakan perusahaan baru yang bersama2n secara bersam2 didirikan
oleh perusahaan lain.
2. modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri
2. modalnya berupa saham yang disediakan oleh perusahahn pendiri
dengan perbandingan tertentu
3. kekeuasaan hak
tergantung modal yang kita tanam
4. perusahaan
pendiri tetap memiliki eksistensi kebebasan masing2.
5. Resiko
ditanggung bersama antara masing2 patner
Ø TRUST
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
Suata perusahaan yang bertujuan untuk menhindari kerugianmasing2 anggota dan membesrakan keuntunagan
Ø HOLDING
COMPANY
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
Perusahan yang sangat kuat keuanganya karna bisa membekli perusahaan lain.
Ø SINDIKAT
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1. kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2. menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung
Merupakan kerja sama antara bebrapa ornag untuk mengerjaakn proyek khusus dibawah suatu perjanjian tertentu.
1. kerjasama dg perusahaan yang saham2nya dibeli oleh sindikat.
2. menyebutkan ttg keanggotaan dg cara mendapatkan laba menampung
Rugi
Ø KARTEL
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah, Produksi, Kondisi, Pembagian laba, Harga.
Merupakan persekutuan antara beberapa perusahan sejenis dibawah suatu perjanjian tertentu.
Jenis2 kartel:
Kartel Daerah, Produksi, Kondisi, Pembagian laba, Harga.
ekspansi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar