- Kewiraswastaan, wiraswasta, wiraswastawan
Kewiraswastaan, wiraswasta , wiraswatawan adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk
beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha ,
utnuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil.
· Keuntungan berwiraswasta :
Kemungkinan untuk mengatur tingkat keuntungan yang di
harapkan (semakin giat usaha dan waktu yang dicurahkan, akan semakin besar
harapan), melatih ketajaman intuisi bisnis, meningkatkan sifat tanggung jawab
terhadap dirinya sendiri (juga terhadap keluarga dan bangsa ) , dan memilikin
wewenang untuk memerintah dan mengelola karyawannya .
· Kerugian berwiraswasta :
Tanggung jawab yang besar terhadap kelangsungan usaha,
perlunya menjaga relasi yang baik terhadap pihak-pihak terkait dalam rangka
mempertahankan kelangsungan hidup perusahaan , menanggung beban akibat kerugian
perusahaan , pencurahan waktu kerja, maupun bentuk pengorbanan lainnya yang
berkaitan dengan keluarga.
Orang yang tidak berani mangambil resiko akan menghindari
kesempatan berwiraswasta. Karena, dengan bekerja pada orang lain akan , mereka
mamiliki tanggung jawab yang lebih ringan atas kerugian perusahaan.
Pengertian wiraswasta menunjuk kepada pribadi tertentu yang
secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi
yang memiliki kemampuan untuk :
1. Berdiri diatas
kekuatan sendiri
2. Mengambil
keputusan untuk diri sendiri
3. Menetapkan
tujuan atas dasar pertimbangan sendiri
4. Menggerakkan
perekonomian masyarakat untuk maju ke depan
- Perusahaan kecil dalam lingkungan perusahaan
Perusahaan kecil memegang
peran penting dalam komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara
maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukkan bahwa komunitas
perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang
produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainya. Seringkali dari
perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting
dalam kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan-perusahaan yang
sekarang ini telah besar, seperti General Electric, IBM, PT ASTRA
International, dan lain-lain, pada mulanya di mulai dari kecil.
- Perkembangan Franchising di Indonesia
Waralaba adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau
jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang
dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak
memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau
pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan
berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka
penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut Asosiasi
Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada
pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada
individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem,
prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu
tertentu meliputi area tertentu.
- Waralaba di Indonesia
Di Indonesia sistem waralaba mulai dikenal pada tahun
1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian
lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya
sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi
penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba
dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu
teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18
Juni1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah(PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut :
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama
dalam bidang waralaba di Indonesia .
Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba
jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia ,
khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master
franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima
waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan Sistem Pemerintah atau sistem sel,
suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia
antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia ),
WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia ).
Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia
antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG
Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise
Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia ).
- Jenis-Jenis Usaha yang berpotensial Waralaba
jenis-jenis waralaba
Berdasarkan kriteria yang digunakan, kita bisa membedakan
jenis franchise. Secara umum, kita bisa membedakan franchise industrial dan
franchise komersial:
1. Franchise industrial
Adalah suatu bentuk kerjasama wirausaha antar
pengusaha(manufacturer). Franchisor adalah pemilik sistem manufacture dan/atau
brevet eksklusif. Di sini, franchisor memberikan pengusaha (manufacturer)
lainnya hak mengeksploitasi sistem manufacture dan/atau brefet eksklusif dan
mengoperasikannya di wilayah yang terbatas. Karena dengan semua sarana yang
dimiliki akan memungkinkan franchisee melakukan bisnis usaha yang sama dengan
franchisor, yaitu dengan mengkopi formula dan metodologi yang ditransferkan.
Oleh karena itu, franchisor tidak menyerahkan kepada franchisee integralitas
dari prosedur produksi melainkan hanya sebagian.
2. Franchise komersial, terdiri dari:
Franchise distribusi produk: adalah franchise yang bertujuan
mengkomersialisasi satu atau beberapa produk, yang biasanya diproduksi oleh
franchisor atau didistribusikan oleh franchisor secara eksklusif
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise distribusi jasa: obyek perusahaan terdiri dari satu atau kesatuan dari jasa, yang dikomersialisasikan oleh franchisee, berdasarkan metodologi yang dia terima dari franchisor. Jenis franchise ini membutuhkan kontrol yang cukup ketat dari franchisor supaya kualitas servis yang memuaskan tercapai.
Franchise Mix:Franchise di mana objek komersialisasinya
adalah gabungan produk dan jasa.
- Ciri-Ciri Perusahaan Kecil
- Ciri-ciri perusahaan kecil adalah sebagai berikut:
- Manajemen berdiri sendiri
- Modal disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil
- Daerah operasinya local
- Ukuran dalam keseluruhan relative kecil
- perusahaan kecil memiliki kekuatan dan kelemahan
tersendiri, kekuatan dari perusahaan kecil adalah
Perusahaan kecil banyak menyerap tenaga kerja sekitarnya
sehingga mengurangi pengangguran di sekitar perusahaan tersebut, Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya
alam,
Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan struktur
ekonomi daerahnya.
- Kelemahan perusahaan kecil adalah
- Ketidakmampuan pemimpin perusahaan kecil dalam mengelola perusahaan dan sumber daya manusianya,
- Sulit mengembangkan usaha,dikarenakan sulit mendapatkan modal jangka panjang dengan syarat lunak,
- Kurang tepat dalam memilih media promosi,
- Ketidakmampun dalam menagih piutang.
-Perusahaan kecil dapat terus berkembang dengan baik, hal ini dikarenakan:
Perusahaan kecil banyak menyerap sumber daya manusia.
Dalam jangka pendek, perusahaan kecil dapat mengatasi
pembagian pendapatan yang belum merata dan mengatasi pengangguran.Dapat mempertinggi kemampuan produktif sumber daya manusia.Dalam jangka panjang dapat meningkatkan perubahan
struktur ekonomi pada suatu daerah.
- Kegagalan pada perusahaan kecil pada umunya disebabkan oleh kegagalan mnajemen yang ditandai dengan:
- Ketidakmampuan pimpinan dalam mengelolah dan mengarahkan sumber daya manusia yang ada.
- Sulit mengembangkan usaha, dikarenakan kesulitan memperoleh modal jangka panjang dengan syarat yang lunak.
- Kurang tepat dalam memilih media promosi.
- Ketidakmampuan dalam menagih piutang.
- Perbedaan antara kewirausahaan dan bisnis kecil
Secara sederhana perbedaan antara perusahaan kecil dengan
kewirausahaan adalah kewirausahaan adalah berbentuk seorang pemimpin yang
mampu memimpin anggotanyan untuk mencapai tujuannya tersebut. Sedangkan
perusahaan kecil berbentuk organisasi atau kelompok kecil.
Contoh dari wirausaha adalah usaha dengan cara franchising
atau usaha waralaba .
Sumber :
http://books.google.co.id
http://tiaralenggogeni.wordpress.com/2010/11/11/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba#Sejarah_Waralaba
(http://www.franchisewaralaba.com/search/jenis+jenis+waralaba)
http://candygloria.wordpress.com/2010/10/18/kewiraswastaan-dan-perusahaan-kecil/
http://widyamauretya.blogspot.com/2010/12/kewirausahaan-dan-perusahaan-kecil.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar