Pasar modal (capital market) merupakan
pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa
diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana,
instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan
bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana
bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai
sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya. Berikut
adalah produk-produk pasar modal.
- Reksan Dana
Dilihat dari kata-nya, Reksa Dana berasal dari kosa
kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti
kumpulan uang, sehingga reksa dana dapat diartikan sebagai “kumpulan uang yang
dipelihara bersama untuk suatu kepentingan”. Umumnya, Reksa Dana diartikan
sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.
- Warrant, yaitu efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberikan hak kepada pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan tersebut dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan namun, sifat dari Warrant melekat pada obligasi. Contoh : Warrant I PT Y (Tbk), jatuh tempo pada November 2002, dengan harga Rp. 1000. Artinya jika anda memiliki Warrant I PT Y (Tbk), maka anda berhak untuk membeli atau saham biasa PT Y(Tbk) pada bulan November 2002 pada harga Rp. 1000.
- Right, yaitu efek yang memberikan hak kepada pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham tersebut ditawarkan kepada pihak lain atau hak memesan efek terlebih dahulu. Hak dalam right sering disebut juga preemtive right, yaitu suatu hak untuk menjaga proporsi kepemilikan pemegang saham lama di suatu perusahaan berkaitan dengan pengeluaran saham baru.